Profil KKP Kelas III Banda Aceh
Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Banda Aceh sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP & PL) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit.
KKP Kelas III Banda Aceh memiliki visi “Masyarakat pelabuhan sehat yang mandiri dan berkeadilan 2015”, maka senantiasa berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal untuk mewujudkan “Pelabuhan Sehat”. Disamping itu semakin meningkatnya aktivitas di bandara dan pelabuhan berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia, diperlukan usaha yang lebih untuk menciptakan pelabuhan bebas dari Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011, KKP Kelas III mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Dalam rangka antisipasi ancaman global terhadap penyakit potensial wabah, karantina dan re-emerging disease serta penyakit yang berkaitan dengan PHEIC, KKP Kelas III Banda Aceh melaksanakan kegiatan-kegiatan kekarantinaan, surveilans epidemiologi dan upaya kesehatan pelabuhan serta pengendalian risiko lingkungan di wilayah bandara dan pelabuhan laut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP Kelas III adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL).
Struktur Organisasi KKP Kelas III Banda Aceh sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha
2. Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
3. Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah
4. Instalasi
5. Wilayah Kerja
6. Kelompok Jabatan Fungsional
KKP Kelas III Banda Aceh memiliki 9 (sembilan) Wilayah Kerja (Wilker) yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Laut Malahayati, Pelabuhan Laut Ulee Lheue, Pelabuhan Laut Lhoknga, Pelabuhan Laut Meulaboh, Pelabuhan Laut Sinabang, Pelabuhan Laut Tapaktuan, Pelabuhan Laut Labuhan Haji, dan Pelabuhan Laut Singkil. Satu wilker yang disebut terakhir masih belum aktif.
DOWNLOAD PROFIL KKP KELAS III BANDA ACEH 2016
DOWNLOAD PROFIL KKP KELAS III BANDA ACEH 2016