Pengawasan sarana penyediaan air bersih adalah pengawasan terhadap sarana tempat
pendistribusian air bersih ke masyarakat seperti
sarana reservoir,
sarana hidran,
sarana tongkang/perahu air,
sarana gerobak air dan mobil tangki air yang mendistribusikan air bersih untuk keperluan perkapalan dan sebagai kesinambungannya secara rutin
setiap bulan satu kali dilakukan pemeriksaan kualitas air bersih yang ada di
pelabuhan/bandara dan sekitarnya untuk pengawasan kita dalam kelayakan
ketersediaan air bersih.
Pengawasan
ini dilakukan bertujuan agar masyarakat di pelabuhan/bandara merasa aman dalam
mengkonsumsi air sehingga kontaminasi dan rekontaminasi dapat dicegah sedini
mungkin serta air bersih memenuhi
syarat kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 dan
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan dan penularan penyakit melalui air (Water
Borne Desease).
Dari
grafik tersebut dapat dilihat bahwa
jumlah sarana PAB yang diperiksa pada tahun 2014 ada sebanyak 101 sarana, dengan hasil risiko rendah sebanyak 94 sarana (93,07 %) dan
risiko tinggi sebanyak 7 sarana (6.93%). Faktor-faktor penyebab serta kategori sarana yang berisiko tinggi antara lain karena dekat dengan sumber
pencemaran, kondisi fisik tidak kokoh/aman, dan tidak terawat. Sarana PAB yang
berisiko tinggi terdapat di wilker Sinabang dan secara rutin telah dilakukan
pengawasan serta rekomendasi perbaikan ke pihak otoritas pelabuhan/stakeholder
terkait, sedangkan sarana PAB
yang diperiksa di wilker lain secara keseluruhan masuk ke kategori risiko rendah.