Istitha’ah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Dalam menilai istitha’ah salah satu aspek yang dilihat adalah kesehatan, karena tidak mungkin orang yang sakit memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, padahal apabila menunaikan ibadah haji maka akan berpotensi mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri. Inilah 10 Penyakit yang tidak memenuhi Kriteria Istitha’ah Kesehatan Haji.
Setelah bertahun-tahun diteliti oleh
Kementrian Kesehatan Indonesia, maka diputuskan ada beberapa penyakit yang
tidak masuk dalam syarat haji yaitu istitha’ah kesehatan. Kriteria tersebut
disusun dalam Permenkes No. 15
Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang Istitha’ah Kesehatan
bagi jemaah haji Indonesia.
Kondisi klinis yang dapat mengancam
jiwa, antara lain :
1.
Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV
Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) adalah penyakit paru-paru yang sering dijumpai di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari sebagian besar masyarakat Indonesia adalah perokok, aktif maupun pasif. Selain itu bisa juga terjadi akibat polusi udara, akibat pekerjaan dan reaksi inflamasi lainnya. Gejala yang menonjol pada penyakit ini adalah batuk, sesak dan dada terasa ampeg, akibat adanya obstruksi atau sumbatan jalan nafas yang menahun.
Untuk menilai keparahan penyakit PPOK digunakan pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan ini akan mengukur tingkat obstruksi atau sumbatan atau hambatan aliran udara pada pasien atau jamaah yang menderita PPOK. Pada PPOK derajat IV ditemukan FEV1 <30 atau tingkat sesak yang amat parah. Karena itu pemerintah memasukkan PPOK stadium 4 dalam kategori tidak memenuhi istithaah kesehatan haji.
2.
Gagal Jantung Stadium IV
Gagal jantung atau dalam istilah medis HF (Heart Failure) adalah keadaan dimana jantung tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pompa darah sehingga kebutuhan oksigen dan makanan atau nutrisi jaringan atau organ tubuh tidak dapat dihanatarkan dengan baik.
Penyakit
gagal jantung sendiri biasanya ditandai oleh sesak nafas, aktivitas yang
terbatas, gemetar, dan serng dijumpai bengkak pada kedua kaki akibat penumpukan
cairan darah.
Penyakit ini dapat dikontrol dengan obat-obatan, tapi pada kondisi tertentu membutuhkan pembatasan aktiivitas fisik yang berat. Pada penyakit Gagal Jantung stadium IV, kondisi pasien tidak bisa melakukan aktivitas fisik dengan nyaman, timbul gejala gangguan jantung pada saat istirahat, bila beraktivitas, keluhan akan semakin berat. Duduk saja sesak, apalagi nanti berhaji, maka dengan adanya permenkes No.15 Tahun 2016 ini, pemerintah tidak memberikan istitha’ah kepada penyakit Gagal Jantung Stadium IV 4.
Penyakit ini dapat dikontrol dengan obat-obatan, tapi pada kondisi tertentu membutuhkan pembatasan aktiivitas fisik yang berat. Pada penyakit Gagal Jantung stadium IV, kondisi pasien tidak bisa melakukan aktivitas fisik dengan nyaman, timbul gejala gangguan jantung pada saat istirahat, bila beraktivitas, keluhan akan semakin berat. Duduk saja sesak, apalagi nanti berhaji, maka dengan adanya permenkes No.15 Tahun 2016 ini, pemerintah tidak memberikan istitha’ah kepada penyakit Gagal Jantung Stadium IV 4.
3.
Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis
reguler.
Chronic Kidney Disease Stadium IV atau dikenal sebagai penyakit gagal ginjal kronis stadium IV adalah penyakit kronis ginjal yang mengakibatkan penurunan fungsi ginjal > 3 bulan. Ginjal sendiri berfungsi untuk menyaring darah dan mengeluarkan limbah tubuh dalam bentuk urin. Apabila ginjal rusak, maka fungsi pembentukan urin terganggu, banyak limbah tubuh tidak bisa dikeluarkan sehingga mengakibatkan kondisi ‘keracunan’. Hal ini harus segera diperbaiki dengan terapi hemodialisis atau cuci darah, baik dengan mesin hemodialisis atau dengan Peritoneal Dialisis. Pasien dengan CKD stadium IV laju filtrasi (penyaringan) ginjal atau glomerulus antara 15-29 mL/min/1.73 m2 pada stadium ini biasanya pasien disiapkan untuk cuci darah atau terapi cangkok ginjal.
Pasien dengan CKD stadium IV dengan hemodialisis dan peritoneal dialisis masih diizinkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2015, namun sejak dikeluarkannya permenkes no.15 tahun 2016, pasien-pasien dengan CKD sudah tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.
4.
AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik
HIV – AIDS adalah penyakit yang sangat diwaspadai oleh manusia, selain penularannya yang cukup mudah, juga karena penyakit ini belum ditemukan obatnya secara pasti. Penyakit ini menyerang sistem kekebalan tubuh, sehingga pasien-pasien yang menderita bisa mudah terserang infeksi.
Infeksi yang sering menyerang pasien AIDS adalah infeksi yang apabila menyerang orang normal atau sehat tidak akan sakit, dalam medis sering disebut sebagai infeksi oportunistik. Infeksinya beraneka ragam, bisa berupa infeksi paru-paru TBC paru, infkesi jamur pada saluran cerna, diare dan lain sebagainya.
Pasien dengan HIV-AIDS stadium 4 IV tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji karena angka kematiannya tinggi.
5.
Stroke Haemorhagic luas;
Stroke adalah penyakit pembuluh darah otak yang mengakibatkan defisit neurologis, baik berupa stroke tipe sumbatan atau berupa stroke tipe perdarahan. Stroke perdarahan disebabkan karena pecahnya pembuluh darah di otak, sehingga bagian otak yang mendapat aliran darah oleh pembluh darah tersebut tidak mendapatkan oksigen dan nutrisi, sehingga mati. Bagian otak tersebut biasanya mempunyakti tugas tertentu, yaitu mengatur gerak atau syarat tubuh tertentu. Karena sudah mati, maka fungsi syarat tersebut menjadi lumpuh dan tidak bisa bergerak.
Stroke perdarahan luas angka kematiannya tinggi, belum lagi adanya defisit neurologis yang diakibatkan oleh stroke tadi akan mengakibatkan keterbatasan gerak saat menunaikan ibadah haji. Jelas hal ini tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan.
Gangguan
jiwa berat antara lain :
6.
Skizofrenia berat,
Skizophrenia adalah gangguan mental yang ditandai oleh gangguan berpikir dan emosi yang lemah, biasanya disertai dengan halusinasi, paranoid, dan keyakinan yang salah tentang suatu hal. Pada beberapa kasus skizophrenia yang berat bisa muncul gejala-gelaja mengamuk, biacara sendiri, dan lain sebagainya. Pasien dengan skizophrenia berat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain disekitarnya. Dengan pertimbangan itulah pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mengklasifikasikan penyakit Skizophrenia berat tidak masuk dalam kriteria istithaah kesehatan.
7.
Dimensia berat
Demensia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penurunan fungsi pada seseorang dan sering disertai oleh kelainan di otaknya. Demensia dapat berpengaruh pada memori jangka pendek, pikiran, kemampuan berbicara dan kemampuan motorik. Pada jenis tertentu Demensia juga bisa merubah kepribadian sesorang yang mengalaminya.
Pada demensia berat didapatkan penurunan fungsi yang parah, baik itu kemampuan memori jangka pendek, pikirian, kemampuan bicara dan kemampuan motoriknya. Angka ketergantungan diri pasien dengan demensia sangat tinggi sehingga tidak bisa melakukan aktivitas harian secara mandiri. Oleh karena itu pasien dengan demensia berat tidak masuk dalam kriteria istithaah kesehatan.
8.
Retardasi Mental berat
Retardasi Mental yaitu kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan atau IQ <70 dan sulit beradaptasi dengan kondisi atau keadaan. Kemampuan adaptasi yang dimaksud adalah komunikasi, self-care, tempat tinggal, kemampuan sosial/interpersonal, akademis, kerja, kesehatan, keamanan, penggunaan tempat umum, self-direction, makan. Apabila terdapat retardasi mental yang berat atau sampai terdapat keterbatasan adaptasi yang berat, maka seseorang tersebut tidak masuk dalam kriteria istitha’ah kesehatan.
Jemaah
dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain :
9.
Keganasan Stadium akhir,
Keganasan atau tumor stadium lanjut biasanya sudah disertai adanya metastasis atau penyebaran tumor ke jaringan sehat lainnya, sehingga sel-sel tumor yang sudah menyebar tadi sulit untuk diberantas total. Baik yang sudah menjalani kemoterapi atau kemoradiasi, angka kesembuhannya kecil sehingga dikhawatirkan saat menjalani prosesi haji akan mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Oleh karena itu pemerintah memasukkan nya dalam katagori tidak memenuhi istithaah kesehatan.
10.
Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR),
Penyakit TBC TDR adalah penyakit TBC yang kuman TBC nya sudah tidak bisa diobati lagi dengan antibiotik manapun. Penyakit ini harus diisolasi agar tidak menyebar kepada orang yang sehat. Potensi penyebaran penyakit ini yang tinggi membuat pemerintah memasukkan pasien dengan TB TDR dalam kategori tidak memenuhi istithaah kesehatan.
11.
Sirosis atau Hepatoma decompensata.
Sirosis hepatis atu hepatoma dekompensata merupakan salah satu penyakit yang sangat mudah terjadi pendarahan melalui saluran cerna, sehingga angka kematiannya tinggi. Dikhawatirkan saat melakukan ibadah haji akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.
Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut maka kewajiban berhaji tidaklah wajib, namun apabila tetap mau melakukan ibadah haji, bisa dilakukan dengan haji badal atau diwakilkan. wallahua’lam
Selain 11 Penyakit tersebut, masih ada lagi penyakit-penyakit lain yang tidak boleh melakukan perjalanan ibadah haji karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan penerbangan, namun belum tentu tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan haji. InsyaAllah akan kita bahas lebih jauh lagi.