dr.Ziad Batubara, M.P.H saat menyampaikan materi pembinaan kepada CJH di Mesjid Kecamatan Darul Imarah |
Aceh Besar - Dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK. 01.07/ MENKES/ 9838/ 2020Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi Petugas dan Jemaah haji dan Umrah, UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentantg Penyelenggaraan Ibadah haj9 dan Umrah, Peraturan Menteri kesehatan Nomor 62 tahun 2016, maka dengan ini Kantor kesehatan pelabuhan kelas III banda Aceh ikut berpesan serta dalam Pembinaan kesehatan Jemaah haji dimasa tunggu.
Adapun tujuan dilkukan pembinaan dimasa tunggu adalah untuk mempersiapkan Jemaah haji siap untuk berangkat dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Selain dilakukan pembinaan juga dilakukan Pengukuran kebugaran, guna untuk mengukur kesiapan fisik Jemaah haji, karena mengingat ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik yang kuat.
Pelaksanaan pembinaan Jemaah haji Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan Pengelola program haji Puskesmas di kecamatan, pengelola program kesehatan haji Dinas kabupaten / kota dan pengelola Program ksesehatan Haji Dinas Provinsi Aceh.
Adapun materi yang disampaikan mencakup masalah pemeliharaan kesehatan dimasa tunggu, pemeliharaan kesehatan selama di perjalanan dari daerah asal, pemeliharaan kesehatan selama di asrama haji, Pemeliharaan Kesehatan selama dalam pesawat, pemeliharaan kesehatan selama prosesi pelaksanaan ibadah ( pelaksanaan rukun, wajib, dan sunat ) serta pemeliharaan kesehatan sampai kepulangan ketanah air.