Menyikapi laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan Januari TA 2021 yang masih sangat timpang dari target yang ditetapkan. Subbag Administrasi Umum menginisisai Rapat Daring Tehnis dilingkungan Kantor Kesehatan Kelas III Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2021, pada kesempatan itu Bapak Kepala Kantor dr. Ziad Batubara, M.P.H memberikan arahan kepada Kasubag Adum, para Kasie, para Korwil dan seluruh peserta yang hadir baik melalui Aplikasi ZOOM dan lansung diAula Kantor Induk sebagai berikut :
- 1. Pandemi Covid 19 masih belum berakhir agar semua pegawai tetap memperhatikan Protokol Kesehatan baik dilingkungan kerja maupun dirumah. Pandemi Covid 19 juga merupakan salah satu penyebab penurunan penerimaan PNBP.
- 2. Agar semua Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan mengikuti aturan yang berlaku.
- 3. Sehubungan dengan kurangnya penerimaan anggaran bersumber PNBP untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan agar memperhatikan skala prioritas.
- 4. Kepada kepala seksi dan pengelola progam untuk mendiskusikan dan menetapkan skala prioritas dalam pembayaran kegiatan yang dilaksanakan pada hari libur.
- 1. Kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan Januari 2021 akan dibayarkan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
- 2. Kepala seksi dan pengelola program menentukan layanan kekarantinaan kesehatan di Pelabuhan penyebrangan dan layanan kekarantinaan kesehatan di Bandar udara sebagai skala prioritas untuk dibayarkan.
- 3. Pembayaran dilakukan untuk kegiatan layanan kekarantinaan kesehatan di Pelabuhan penyebrangan dan layanan kekarantinaan kesehatan di Bandar udara yang dilaksanakan pada hari libur/tanggal merah.
- 4. Kegiatan prioritas lainnya agar dilaksanakan pada hari kerja.
- 5. Kegiatan prioritas lainnya yang dilaksanakan pada hari libur akan dibayarkan apabila penerimaan PNBP mencukupi.
- 6. Tim PNBP dan perencana akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke eselon 1 terkait permasalahan tersebut diatas.
- 7. Tim PNBP melakukan pemantauan dan menyampaikan data penerimaan PNBP secara berkala kepada seluruh pengelola kegiatan di induk dan di wilayah kerja.
- 8. Tim PNBP dan perencana agar menindak lanjuti permasalahan tersebut ke tingkat eselon 1 terkait usulan revisi target PNBP tahun 2021 dan tahun 2022.