Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H minimal 32,5 jam/minggu.
Ini berdasarkan SE MenPANRB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Instansi pemerintah dengan 5 hari kerja akan bekerja di pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin-Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Di hari Jumat, maka waktu kerja dari 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah dengan 6 hari kerja, maka waktu kerjanya adalah pukul 08.00-14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Untuk hari Jumat maka waktu kerja 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Jam kerja ini berlaku bagi Pegawai ASN yang WFO ataupun WFH. Persentase jumlah pegawai yang WFO dan WFH disesuaikan dengan ketentuan PPKM yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin