Covid-19 sampai saat ini masih menjadi perbincangan dan pada pertengahan tahun 2022 kasusnya kembali meningkat. Melihat keadaan ini Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri yaitu melalui SE No.24 Tahun 2022. Salah satu poin SE tersebut yaitu, bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster untuk dapat melakukan perjalanan.
Untuk memudahkan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, maka Kantor Keshatan Pelabuhan Kelas II Banda Aceh bekerjasama dengan PT Agkasa Pura mengadakan pelayanan vaksinasi on-site di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda setiap hari senin-minggu pukul 08.00-16.00 WIB.