Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta daerah-daerah yang menjadi lokasi surveilans influenza diminta mewaspadai temuan suspek Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Kemunculan Clade baru sedang menjadi perhatian banyak pihak di dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, daerah lokasi surveilans influenza yang dimaksud adalah lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI).
Sebagaimana data Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, tercatat ada 29 provinsi yang menjadi lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di Indonesia.
"Dari data P2P, lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) terdiri atas 31 site ILI dan 14 site SARI," kata Nadia.
Kewaspadaan surveilans di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Daerah yang tidak mempunyai surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI), antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Pada Surat Edaran Dirjen P2P Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b juga ditekankan daerah Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) harus segera melapor bila ada temuan suspek.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat, tulis dalam SE.
Melalui SE di atas, Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Virus Avian Influenza Tipe A (virus Flu Burung) biasanya tidak menginfeksi manusia, tetapi beberapa kasus infeksi manusia jarang.
Penyakit pada manusia akibat infeksi virus Flu Burung berkisar pada tingkat keparahan dari tanpa gejala atau penyakit ringan, misalnya infeksi mata, gejala saluran pernapasan atas hingga penyakit berat, yakni pneumonia yang mengakibatkan kematian.
Infeksi manusia dengan virus Flu Burung paling sering terjadi setelah kontak yang dekat atau lama tanpa perlindungan, yaitu, tidak mengenakan sarung tangan atau pelindung pernapasan atau pelindung mata dengan unggas yang terinfeksi atau tempat yang disentuh unggas sakit atau air liur, lendir, dan kotorannya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, meskipun kelompok kecil infeksi virus A (H5N1) telah dilaporkan sebelumnya termasuk yang melibatkan petugas kesehatan, bukti epidemiologis dan virologi saat ini menunjukkan virus influenza A (H5N1) belum terlihat memiliki kemampuan transmisi berkelanjutan di antara manusia yang kemungkinannya rendah.