Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas ll Banda Aceh melakukan rapat dengar pendapat Public Hearing Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Ruang Rapat KKP, Banda Aceh, Rabu (15/3).
Public Hearing tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khusunya dari lintas sektor terkait dalam membahas Subtansi Upaya Pencegahan penyakit Menular dan Kesehatan Matra Dirjen P2P.
Kegiatan Public Hearing tersebut digelar mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2023. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas ll Banda Aceh, dr Ziad Batubara, M.P.H mengatakan, Masyarakat sebagai stakeholder akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan, seperti Public Hearing, yang merupakan pesan menteri kesehatan melalui dari Dirjen Pencegahan dan Pegendalian Penyakit Kementerian kesehatan.
“Karena kami di wilayah Banda Aceh, maka seperti bandara, pelabuhan, dan puskesmas yang lintas sektornya ada di sekitar wilayah kerja kami, untuk kita dengarkan masukannya, khususnya manyangkut wabah dan KLB,” jelasnya.
Hasil dari pada Public Hearing tersebut, kata dr. Ziad, nantinya akan disampaikan ke kementerian kesehatan khususnya Dirjen Pencegahan dan Pegendalian Penyakit Kementerian kesehatan untuk menjadi masukan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan.