Pada saat ini salah satu tindakan mengantisipasi dalam menghadapi ancaman pandemi virus dengan melakukan perbaikan dampak dan pengendalian darurat. Salah satu caranya adalah membangun sistem surveilans influenza. Sistem ini berfungsi untuk melakukan monitoring dan risk assessment influenza, diagnosis laboratorium, mendukung ketersediaan vaksin, melakukan capacity building, dan berkomunikasi membentuk jejarng kerjasama dalam melaksanakan tugas.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banda Aceh membuka acara FGD ILI SARI di Kantor Kesehatan Pelabuhan secara daring pada hari kamis tanggal 07 september 2023 mengatakan, perlunya kesiapsiagaan dan kesepahaman Bersama dalam rangka penguatan surveilans ILI-SARI di pintu masuk. Acara yang diikuti oleh sejumlah KKP Lainnya seperti KKP Sabang, KKP Lhokseumawe, KKP Medan, KKP Batam, KKP Pekanbaru, KKP Soekarno Hatta, KKP Banten, KKP Surabaya, KKP Yogyakarta, KKP Makassar, KKP Mataram dan KKP Marauke berjalan lancer hingga selesai.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi M.P.H.M pada saat membuka acara Review Meeting and Refresher Training Surveillance of Influenza Like Illness (ILI) di Bandung Provinsi Jawa Barat, bahasanya selama pandemi COVID-19, Indonesia telah mengadopsi pedoman WHO untuk menggunakan sentinel Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI) dalam melakukan monitor terhadap COVID-19 selain influenza. WHO menetapkan GISRS sebagai salah satu platform dalam pelaksanaan Surveilans Influenza dan COVID-19.
Tujuan Surveilans Sentinel ILI-SARI adalah meminimalkan dampak penyakit yang diakibatkan oleh Influenza melalui upaya menyediakan informasi yang berguna bagi otoritas kesehatan untuk dapat merencanakan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat melalui tindakan intervensi, mengalokasikan sumber daya kesehatan, dan membuat rekomendasi manajemen kasus.
Penentuan kasus pada Surveilans ILI-SARI didasarkan pada gejala infeksi saluran pernapasan. Dimana ILI, pada pasien rawat jalan yang memiliki gejala demam dengan suhu ≥ 38oC saat berkunjung ke fasilitas kesehatan dan batuk tidak boleh lebih dari 10 hari. Sedangkan SARI, pada pasien rawat inap yang memiliki gejala demam/riwayat demam dengan suhu ≥ 38oC atau ada riwayat demam, dan batuk tidak boleh lebih dari 10 hari.