A . Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di Balai KKP Kelas I Banda Aceh
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
C. Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen di lingkungan BKK Kelas I Banda Aceh
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
D. Struktur
Organisasi
- Kepala Balai dr. Ziad Batubara, MPH
- Kasubbag Tata Usaha, Yusri, SKM, M.Kes
- Nofidahanum, SKM, M.Kes
- Marlena, SKM, M.Si
- Yusri, SKM, M.Si, dkk
- Safrizal, SKM, M.K.M, dkk
- Zulfikar, SKM, M.Si, dkk
E. Mekanisme Pelayanan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID
- PPID melakukan verifikasi permohonan
- PPID mengkoordinasikan pengumpulan informasi dengan unit terkait
- PPID memproses permintaan informasi sesuai dengan ketentuan
- PPID memberikan jawaban/tanggapan atas permohonan informasi
F. Standar
Layanan
1. Waktu
Pelayanan:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
2. Jangka Waktu
Penyelesaian:
- Informasi sederhana: 10 hari kerja
- Informasi kompleks: 17 hari kerja
- Perpanjangan waktu: 7 hari kerja
G. Kontak PPID
- Telepon:
(0651) 7358035
- Email: ppid.bkkbandaaceh@gmail.com
- Website:
kkpbandaaceh.com