1. Pemohon mengajukan permohonan atau permintaan informasi ke PPID BKK Banda Aceh dengan mengisi formulir dan kelengkapan syarat berupa KTP bagi perseorangan, KTP pimpinan organisasi dan akta notaris bagi lembaga atau organisasi.
2. Petugas layanan PPID BKK Banda Aceh memverifikasi berkas
permintaan informasi publik.
3. Jika berkas lengkap, maka PPID BKK Banda Aceh akan
meregistrasi permintaan informasi publik dengan menyerahkan tanda bukti kepada
pemohon. PPID BKK Banda Aceh memberikan pemberitahuan tertulis berupa jawaban
atas permintaan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan
diregistrasi.
4. Jika tidak lengkap, PPID BKK Banda Aceh meminta pemohon
melengkapi berkas permintaan informasi publik dengan mengirimkan surat
ketidaklengkapan syarat. Kelengkapan berkas diterima paling lambat 3 hari
kerja.
5. Jika informasi belum didokumentasikan, maka PPID BKK
Banda Aceh menyampaikan perihal perpanjangan waktu jawaban permintaan informasi
publik paling lambat 7 hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan
tidak dapat diperpanjang.
6. Jika pemohon puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban
informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika tidak puas atau
tidak tertanggapi permintaan informasi publik, pemohon berhak mengajukan
keberatan informasi.
Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008 adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Pastikan anda mendapat tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/ppid.
- Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap
- Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
- Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
Formulir permintaan/permohonan informasi bisa diunduh disini dan di kirim ke email